RETORIKA
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
      Menarik Didengar, Adiarsa MJ Launching Lagu Baru “Pandangan Cinta”

      Menarik Didengar, Adiarsa MJ Launching Lagu Baru “Pandangan Cinta”

      Top 10 TV Shows to Binge Watch During Lockdown

      Working from home is the new normal as we combat the Covid-19

      Your Blonde Hair Needs These Purple Shampoos, For Sure

      The Most Outrageous Kim Khasyian Outfits of All Time

      Fun Things You Should Do for Yourself During Self-Quarantine

      Trending Tags

      • COVID-19
      • Donald Trump
      • Pandemic
      • Bill Gates
      • Corona Virus
    • OLAHRAGA
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
      Menarik Didengar, Adiarsa MJ Launching Lagu Baru “Pandangan Cinta”

      Menarik Didengar, Adiarsa MJ Launching Lagu Baru “Pandangan Cinta”

      Top 10 TV Shows to Binge Watch During Lockdown

      Working from home is the new normal as we combat the Covid-19

      Your Blonde Hair Needs These Purple Shampoos, For Sure

      The Most Outrageous Kim Khasyian Outfits of All Time

      Fun Things You Should Do for Yourself During Self-Quarantine

      Trending Tags

      • COVID-19
      • Donald Trump
      • Pandemic
      • Bill Gates
      • Corona Virus
    • OLAHRAGA
No Result
View All Result
RETORIKA
No Result
View All Result
  • Home
  • EKONOMI
  • BUDAYA
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • HUKUM
  • OPINI
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • REDAKSI RETORIKA
Home NASIONAL

Jasa Raharja Imbau Masyarakat Gunakan Angkutan Umum Resmi, Agar Negara Lindungi saat Alami Kecelakaan

Admin Retorika by Admin Retorika
Januari 7, 2023
Reading Time: 2 mins read
0
Jasa Raharja Imbau Masyarakat Gunakan Angkutan Umum Resmi, Agar Negara Lindungi saat Alami Kecelakaan

JAKARTA , Retorika.co.id – Jasa Raharja memastikan, setiap penumpang angkutan umum yang sah, baik moda transportasi darat, laut, maupun udara, terjamin oleh Jasa Raharja. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

RELATED POSTS

Jasa Raharja dan Junior Chamber International Indonesia Bersinergi Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

Persiapan Lebaran 2023, Jasa Raharja, Kemenhub dan Korlantas Polri melakukan survei Jalur Pantai Selatan

Agar Kendaraan Tidak Bodong, Jasa Raharja Imbau Pemilik Kendaraan Jangan Abaikan Surat Peringatan

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menjelaskan, bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum. Jaminan itu, berlaku selama penumpang berada dalam angkutan tersebut.

“Yaitu, saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan,” ujar Rivan di Jakarta, Jumat (6/01/2023).

Rivan menambahkan, dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan, bagi penumpang kendaraan bermotor umum, yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry, maka kepada penumpang bus yang menjadi korban, akan diberikan santunan ganda.

Hal itu, karena yang bersangkutan telah membayar iuran wajib (IW) secara double, yakni kepada pengelola bus yang ditumpangi dan kepada pengelola angkutan laut.

“Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak diketemukan dan atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada putusan pengadilan negeri,” papar Rivan.

Besaran santunan bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum, lanjut Rivan, telah diatur sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, yakni Rp50 juta untuk korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris yang sah, maksimal Rp50 juta untuk korban cacat tetap, dan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta untuk korban luka yang dirawat di rumah sakit.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Bagi korban meninggal dunia yang tidak mempunyai ahli waris yang sah, maka akan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4 juta,” ujar Rivan.

Rivan mengatakan, penumpang angkutan umum yang sah, adalah mereka yang telah membeli tiket angkutan umum atau angkutan wisata secara resmi dan sudah termasuk iuran wajib Jasa Raharja.

Hal itu, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Nomor SE/8/DI.01.01/MK/2022 tentang Keselamatan Transportasi Wisata.

Dalam poin (a) isi SE itu menyebutkan, kata Rivan, bahwa pengguna jasa transportasi wisata (biro perjalanan wisata dan wisatawan), menggunakan transportasi wisata yang sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan serta memiliki perizinan resmi.

Sementara dalam poin (d), juga disebutkan bahwa perusahaan jasa transportasi wisata yang telah memiliki izin resmi memastikan telah melakukan pengutipan iuran wajib (IW) sebagai bentuk tanggung jawab dalam memberikan jaminan perlindungan dasar pada wisatawan yang menjadi korban kecelakaan penumpang umum.

“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat, agar lebih selektif dalam menggunakan jasa angkutan umum sehingga lebih aman dan nyaman, serta terlindungi oleh negara jika mengalami musibah yang tidak diinginkan,” imbuh Rivan.

Informasi lebih lanjut, silahkan hubungi:
HUMAS JASA RAHARJA
Kantor Pusat Jasa Raharja
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C–2 Jakarta 12920
Telepon: 021 – 5203454
Faksimile: 021 – 5220284
Website: www.jasaraharja.co.id
E–mail: humas@jasaraharja.co.id

Tags: Angkutan Umum ResmiDirut Jasa RaharjaJasa RaharjaRivan A Purwantono
ShareTweetSend
Admin Retorika

Admin Retorika

Related Posts

Jasa Raharja dan Junior Chamber International Indonesia Bersinergi Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas
EKONOMI

Jasa Raharja dan Junior Chamber International Indonesia Bersinergi Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

Januari 28, 2023
Persiapan Lebaran 2023, Jasa Raharja, Kemenhub dan Korlantas Polri melakukan survei Jalur Pantai Selatan
NASIONAL

Persiapan Lebaran 2023, Jasa Raharja, Kemenhub dan Korlantas Polri melakukan survei Jalur Pantai Selatan

Januari 25, 2023
Agar Kendaraan Tidak Bodong, Jasa Raharja Imbau Pemilik Kendaraan Jangan Abaikan Surat Peringatan
NASIONAL

Agar Kendaraan Tidak Bodong, Jasa Raharja Imbau Pemilik Kendaraan Jangan Abaikan Surat Peringatan

Januari 20, 2023
Sinergi Jasa Raharja  dan RSUD SIWA dalam Implementasi JR-Care
NASIONAL

Sinergi Jasa Raharja  dan RSUD SIWA dalam Implementasi JR-Care

Januari 5, 2023
Peringati HUT ke-62, Jasa Raharja Berkomitmen Terus Optimalkan Pelayanan
NASIONAL

Peringati HUT ke-62, Jasa Raharja Berkomitmen Terus Optimalkan Pelayanan

Januari 4, 2023
Jasa Raharja dan ASDP Gerak Cepat Tangani Korban Minibus yang Terjun ke Laut
NASIONAL

Jasa Raharja dan ASDP Gerak Cepat Tangani Korban Minibus yang Terjun ke Laut

Desember 27, 2022
Next Post
Kurang dari 24 Jam Jasa Raharja Cabang Sulsel Serahkan Santunan Korban Laka di Morowali Sulteng

Kurang dari 24 Jam Jasa Raharja Cabang Sulsel Serahkan Santunan Korban Laka di Morowali Sulteng

Jasa Raharja Sulsel Terima Kunjungan dari Beberapa Media di Makassar

Jasa Raharja Sulsel Terima Kunjungan dari Beberapa Media di Makassar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Exclusive: Selena Gomez Reveals Why She Reconnected with Justin Bieber

September 12, 2022

These Things You Should Know Before Getting Lip Injections

Oktober 10, 2022

A Digital Media Startup Growing Up With Millennial Women

September 27, 2022

Popular Stories

  • Pemasangan Plang Batas Wilayah Kecamatan Makassar dan Rappocini, Pemerintah Kota Makassar

    Pemasangan Plang Batas Wilayah Kecamatan Makassar dan Rappocini, Pemerintah Kota Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merasa Dirugikan, Hj Heryana Korban Penipuan Ajukan Somasi Terhadap Oknum Anggota DPRD Sulsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Perak Desak BK DPRD Periksa Oknum Anggota DPRD Sulsel Diduga Langgar Kode Etik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Paket Pekerjaan di Bantaeng Kuat Dugaan Tidak Sesuai RAB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhirnya Hj Heryana Polisikan Seorang diduga Pengusaha Property Lakukan Penipuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
RETORIKA

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Visit our landing page to see all features & demos.

LEARN MORE »

Pos-pos Terbaru

  • Menarik Didengar, Adiarsa MJ Launching Lagu Baru “Pandangan Cinta”
  • Jasa Raharja Perwakilan Watampone Adakan Rakor Forum Komunikasi Lalu Lintas Kabupaten Bone
  • Jasa Raharja Sulsel Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas Tingkat Pelajar di Bulukumba

Kategori

  • BUDAYA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • METRO
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TEKNOLOGI

© 2022 Retorika.co.id - All Rights reserved by retorika.co.id.

No Result
View All Result
  • Home
  • EKONOMI
  • BUDAYA
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • HUKUM
  • OPINI
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • REDAKSI RETORIKA

© 2022 Retorika.co.id - All Rights reserved by retorika.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In