RETORIKA
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
      Malam puncak kemerdekaan dirgahayu indonesia ke_78 tingkat dusun kp. Parang, desa panciro, kec bajeng kab. Gowa.

      Malam puncak kemerdekaan dirgahayu indonesia ke_78 tingkat dusun kp. Parang, desa panciro, kec bajeng kab. Gowa.

      Jafar Fatta Sang Kades Dari Kab.Maros Yang Selalu Aktif Melakukan Kunjungan Kepada Warganya.

      Jafar Fatta Sang Kades Dari Kab.Maros Yang Selalu Aktif Melakukan Kunjungan Kepada Warganya.

      Menarik Didengar, Adiarsa MJ Launching Lagu Baru “Pandangan Cinta”

      Menarik Didengar, Adiarsa MJ Launching Lagu Baru “Pandangan Cinta”

      Top 10 TV Shows to Binge Watch During Lockdown

      Working from home is the new normal as we combat the Covid-19

      Your Blonde Hair Needs These Purple Shampoos, For Sure

      Trending Tags

      • COVID-19
      • Donald Trump
      • Pandemic
      • Bill Gates
      • Corona Virus
    • OLAHRAGA
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
      Malam puncak kemerdekaan dirgahayu indonesia ke_78 tingkat dusun kp. Parang, desa panciro, kec bajeng kab. Gowa.

      Malam puncak kemerdekaan dirgahayu indonesia ke_78 tingkat dusun kp. Parang, desa panciro, kec bajeng kab. Gowa.

      Jafar Fatta Sang Kades Dari Kab.Maros Yang Selalu Aktif Melakukan Kunjungan Kepada Warganya.

      Jafar Fatta Sang Kades Dari Kab.Maros Yang Selalu Aktif Melakukan Kunjungan Kepada Warganya.

      Menarik Didengar, Adiarsa MJ Launching Lagu Baru “Pandangan Cinta”

      Menarik Didengar, Adiarsa MJ Launching Lagu Baru “Pandangan Cinta”

      Top 10 TV Shows to Binge Watch During Lockdown

      Working from home is the new normal as we combat the Covid-19

      Your Blonde Hair Needs These Purple Shampoos, For Sure

      Trending Tags

      • COVID-19
      • Donald Trump
      • Pandemic
      • Bill Gates
      • Corona Virus
    • OLAHRAGA
No Result
View All Result
RETORIKA
No Result
View All Result
  • Home
  • EKONOMI
  • BUDAYA
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • HUKUM
  • OPINI
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • REDAKSI RETORIKA
Home DAERAH

Ketua PJS Sulsel, Kecam Pemberitaan Menuding Pembuat Berita Langgar Kode Etik, Ini Alasannya :

November 12, 2023
Reading Time: 2 mins read
0
Ketua PJS Sulsel, Kecam Pemberitaan Menuding Pembuat Berita Langgar Kode Etik, Ini Alasannya :
319
SHARES
580
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Baca:

Dekatkan Diri Dengan Warga, Kapolsek Parangloe Polres Gowa Melayat Warganya Yang Meninggal Dunia

Ribuan Peserta Reuni Akbar SMP Negri 1 Galesong Selatan Sukseskan Acara

2 Unit Pengadaan Randis Menelan Anggaran Milyaran Rupiah, Diduga Mengada ngada

MAKASSAR, RETORIKA — Ketua Pro Jurnalismedia Siber Sulawesi Selatan akhirnya angkat bicara tentang adanya tudingan dirinya melanggar kode etik jurnalis mengenai pemberitaan sorotan calo di pembuatan SIM Mobil keliling di sorot .

Menanggapi hal demikian Rahmayadi sebagai Ketua PJS Sulsel mengecam akan adanya pemberitaan tersebut, perlu di ketahui pada saat terjadi dugaan pencalotan “Saya berada di lokasi dan menyaksikan langsung siapa yang korban calonya dan siapa yang menjadi calonya, namun karna saya sadar bahwa ketika saya menuliskan di naskah pemberitaan menuding atau menuliskan salah satu oknum yang berprofesi seperti saya maka saya menganggap bahwa diriku sendiri yang saya tulis, tanggap Rahmayadi
Terlebihnya lagi yang jadi pertanyaan buat saya selaku Jurnalis, apa yang mereka lakukan di tempat pembuatan SIM memasang meja layaknya seorang pemeriksa SIM, dan jikalau mereka paham dengan pekerjaan mereka harusnya merekalah (oknum waryawan) yang menuliskan dengan adanya kejadian tersebut bukan malah jadi penontong, tambahnya
Bukan saya mengajari, semestinya oknum yang mengaku wartawan yang berada di Pembuatan SIM Keliling paham dengan regulasi yang telah di buat oleh Dewan Pers seperti yang tertuang di bawa ini :
Menimbang:
a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapata sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan  bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran,  memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial; e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor  4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud  dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Saya juga berharap terhadap teman-teman yang paham akan perkembangan zaman saat ini bisa lebih jeli melihat pemberitaan apa yang melanggar kode etik jangan asal nulis, pungkasnya
(Editor  : Korwil)
Buy JNews
ADVERTISEMENT
Tags: Ketua PJS Sulsel kecam penulisan wartawan langgar kode etik

Related Posts

Dekatkan Diri Dengan Warga, Kapolsek Parangloe Polres Gowa Melayat Warganya Yang Meninggal Dunia
DAERAH

Dekatkan Diri Dengan Warga, Kapolsek Parangloe Polres Gowa Melayat Warganya Yang Meninggal Dunia

November 12, 2023
Ribuan Peserta Reuni Akbar SMP Negri 1 Galesong Selatan Sukseskan Acara
DAERAH

Ribuan Peserta Reuni Akbar SMP Negri 1 Galesong Selatan Sukseskan Acara

Oktober 10, 2023
2 Unit Pengadaan Randis Menelan Anggaran Milyaran Rupiah, Diduga Mengada ngada
DAERAH

2 Unit Pengadaan Randis Menelan Anggaran Milyaran Rupiah, Diduga Mengada ngada

September 27, 2023
Sakir Dg. Rappung Ucapkan Terimakasih Kepada Semua Keluarga Besar Denboguard
DAERAH

Sakir Dg. Rappung Ucapkan Terimakasih Kepada Semua Keluarga Besar Denboguard

September 17, 2023
LPPH Dan GPMI Desak Kejati Sultra Periksa Syabandar Molawe Terkait Dugaan Korupsi WIUP PT.ANTAM
DAERAH

LPPH Dan GPMI Desak Kejati Sultra Periksa Syabandar Molawe Terkait Dugaan Korupsi WIUP PT.ANTAM

September 4, 2023
PT. Tirta Fresindo Jaya Kembali Salurkan CSR untuk Siswa Berprestasi di Pakatto
DAERAH

PT. Tirta Fresindo Jaya Kembali Salurkan CSR untuk Siswa Berprestasi di Pakatto

Agustus 12, 2023
Next Post

kerjasama Geopark Maros-Pangkep Untuk Meningkatkan Kunjungan Wisatawan Pemkot Makassar

Manfaatkan Lahan Tidur Untuk Pembangunan Lapangan Bola, Pemdes Bontolangkasa Selatan Patut Diapresiasi

Manfaatkan Lahan Tidur Untuk Pembangunan Lapangan Bola, Pemdes Bontolangkasa Selatan Patut Diapresiasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Pameran Pariwisata Terbesar Kedua Dunia, WTM London 2023

Pameran Pariwisata Terbesar Kedua Dunia, WTM London 2023

Desember 4, 2023
LPPH Dan GPMI Desak Kejati Sultra Periksa Syabandar Molawe Terkait Dugaan Korupsi WIUP PT.ANTAM

LPPH Dan GPMI Desak Kejati Sultra Periksa Syabandar Molawe Terkait Dugaan Korupsi WIUP PT.ANTAM

September 4, 2023

U.S. Supreme Court Meets by Phone Due to Coronavirus Pandemic

Oktober 6, 2022

Popular Stories

  • Miris, Pungli Berjamaah PTSL di Desa Borong Pa’la’la Kecamatan Pattallassang Patok Harga 1 Juta ke Masyarakat

    Miris, Pungli Berjamaah PTSL di Desa Borong Pa’la’la Kecamatan Pattallassang Patok Harga 1 Juta ke Masyarakat

    473 shares
    Share 189 Tweet 118
  • PPDB Online di Tangan Kadisdik Sulsel Iqbal Najamuddin “Parah”

    450 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Tak Mampu, Bupati Gowa Diminta Evaluasi Kinerja Camat Pattallassang

    422 shares
    Share 169 Tweet 106
  • Buati Dg Ke’nang Korban Penganiayaan Di Bontonompo Berharap Keadilan Aparat Penegak hukum

    419 shares
    Share 168 Tweet 105
  • Pemasangan Plang Batas Wilayah Kecamatan Makassar dan Rappocini, Pemerintah Kota Makassar

    403 shares
    Share 161 Tweet 101
RETORIKA

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Visit our landing page to see all features & demos.

LEARN MORE »

Pos-pos Terbaru

  • Menteri Perindustrian Resmikan Smelter Titanium Pertama di Indonesia
  • Program Green House Pembibitan dan Pengeringan Berbasis Io,T
  • Polsek Tamalate di Duga Mengabaikan Undang-undang Perlindungan Anak

Kategori

  • BUDAYA
  • DAERAH
  • Dinas Parawisata Makassar
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TEKNOLOGI

© 2022 Retorika.co.id - All Rights reserved by retorika.co.id.

No Result
View All Result
  • Home
  • EKONOMI
  • BUDAYA
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • HUKUM
  • OPINI
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • REDAKSI RETORIKA

© 2022 Retorika.co.id - All Rights reserved by retorika.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In