RETORIKA
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
      Malam puncak kemerdekaan dirgahayu indonesia ke_78 tingkat dusun kp. Parang, desa panciro, kec bajeng kab. Gowa.

      Malam puncak kemerdekaan dirgahayu indonesia ke_78 tingkat dusun kp. Parang, desa panciro, kec bajeng kab. Gowa.

      Jafar Fatta Sang Kades Dari Kab.Maros Yang Selalu Aktif Melakukan Kunjungan Kepada Warganya.

      Jafar Fatta Sang Kades Dari Kab.Maros Yang Selalu Aktif Melakukan Kunjungan Kepada Warganya.

      Menarik Didengar, Adiarsa MJ Launching Lagu Baru “Pandangan Cinta”

      Menarik Didengar, Adiarsa MJ Launching Lagu Baru “Pandangan Cinta”

      Top 10 TV Shows to Binge Watch During Lockdown

      Working from home is the new normal as we combat the Covid-19

      Your Blonde Hair Needs These Purple Shampoos, For Sure

      Trending Tags

      • COVID-19
      • Donald Trump
      • Pandemic
      • Bill Gates
      • Corona Virus
    • OLAHRAGA
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
      Malam puncak kemerdekaan dirgahayu indonesia ke_78 tingkat dusun kp. Parang, desa panciro, kec bajeng kab. Gowa.

      Malam puncak kemerdekaan dirgahayu indonesia ke_78 tingkat dusun kp. Parang, desa panciro, kec bajeng kab. Gowa.

      Jafar Fatta Sang Kades Dari Kab.Maros Yang Selalu Aktif Melakukan Kunjungan Kepada Warganya.

      Jafar Fatta Sang Kades Dari Kab.Maros Yang Selalu Aktif Melakukan Kunjungan Kepada Warganya.

      Menarik Didengar, Adiarsa MJ Launching Lagu Baru “Pandangan Cinta”

      Menarik Didengar, Adiarsa MJ Launching Lagu Baru “Pandangan Cinta”

      Top 10 TV Shows to Binge Watch During Lockdown

      Working from home is the new normal as we combat the Covid-19

      Your Blonde Hair Needs These Purple Shampoos, For Sure

      Trending Tags

      • COVID-19
      • Donald Trump
      • Pandemic
      • Bill Gates
      • Corona Virus
    • OLAHRAGA
No Result
View All Result
RETORIKA
No Result
View All Result
  • Home
  • EKONOMI
  • BUDAYA
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • HUKUM
  • OPINI
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • REDAKSI RETORIKA
Home HUKUM

Konflik Lahan di Bengkalis, Kuasa Hukum Bersiap Melapor ke Presiden terkait Pencaplokan Lahan oleh PT MSSP dan Meminta Plt Gubri untuk Bertindak

November 14, 2023
Reading Time: 2 mins read
0
Konflik Lahan di Bengkalis, Kuasa Hukum Bersiap Melapor ke Presiden terkait Pencaplokan Lahan oleh PT MSSP dan Meminta Plt Gubri untuk Bertindak
317
SHARES
576
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Alternatif judul:

1.PT MSSP Diduga Merampas Lahan Kelompok Tani Manunggal, Kuasa Hukum Siap Mengadukan ke Presiden

2.Perjuangan Kelompok Tani Manunggal: Kuasa Hukum Desak Plt Gubri Campur Tangan dalam Kasus Lahan yang Dirampas PT MSSP

Baca:

Polsek Tamalate di Duga Mengabaikan Undang-undang Perlindungan Anak

Tudingan Camat Pattallassang terkait Permintaan Uang Disanggah IRS

Pengacara Sumarlin dan Herianto Minta Keluarga Korban Hargai Hak Terdakwa, Serahkan Sepenuhnya ke Pengadilan

Konflik Lahan di Bengkalis, Kuasa Hukum Bersiap Melapor ke Presiden terkait Pencaplokan Lahan oleh PT MSSP dan Meminta Plt Gubri untuk Bertindak

4. PT MSSP Rampas Lahan Kelompok Tani Manunggal, Kuasa Hukum Akan Mengadu ke Presiden & Minta Plt Gubri Turun Tangan

PEKANBARU – Rapat terpadu di Pekanbaru mengupas konflik tanah antara PT MSSP dan Kelompok Tani Manunggal di Riau. Hadir perwakilan dari BPN Riau, dinas terkait, Pemda Siak, dan pihak perusahaan.

Di Kantor Gubernur Riau, Kamis (9/11/2023), dibahas klaim 724 hektar lahan oleh PT MSSP. Lahan ini, menurut kelompok tani, mereka miliki sejak 1994 dengan SKT sah.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

B Anton Situmorang, kuasa hukum kelompok tani, menyoroti pernyataan Kepala BPN Riau, Asnawati SH, yang menyatakan lahan berada di luar HGU PT MSSP, meski peta menunjukkan sebaliknya.

“Ini perlu klarifikasi,” tegas Anton.

Konflik ini berawal saat Kelompok Tani Manunggal, didirikan pada 10 Juli 1993, mengklaim lahan 724 Ha di Desa Kerinci Kanan. Lahan ditanami kelapa sawit dan karet sejak 1994.

PT MSSP mengajukan permohonan pelepasan area hutan pada 1995, disetujui oleh Menteri Kehutanan. Namun, permasalahan muncul saat terbitnya sertifikat HGU yang diduga cacat hukum administrasi dan yuridis.

Sejumlah gugatan hukum telah diajukan oleh kelompok tani, termasuk PK ke Mahkamah Agung yang ditolak.

Hal ini mencakup penghormatan terhadap hak-hak adat dan penyelesaian ganti rugi yang adil bagi masyarakat yang terkena dampak.

Rencana mendatang untuk turun ke lapangan dan menggelar rapat di BPN Provinsi Riau diharapkan dapat memberikan klarifikasi atas klaim-klaim yang ada dan menentukan batas-batas lahan secara akurat.

“Kami perlu memastikan lahan yang benar-benar menjadi hak kelompok tani,” ujar Anton.

Anton juga menyampaikan bahwa tindakan PT MSSP menunjukkan persoalan yang lebih luas dalam sistem pertanahan di Indonesia, di mana sering kali masyarakat adat dan kelompok tani kurang mendapatkan perlindungan hukum.

Dalam kasus ini, pentingnya dokumentasi yang jelas dan proses legal yang transparan menjadi sorotan utama. Dokumen-dokumen seperti surat Team Inventarisasi Pembantu Okupasi PT. MSSP dan surat pernyataan kepala desa menjadi kunci dalam menegakkan hak-hak kelompok tani.

Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya reformasi dalam sistem pertanahan untuk mencegah konflik serupa dan memastikan bahwa proses pemberian HGU dilakukan dengan menghormati hak-hak pemilik tanah yang sah, termasuk masyarakat adat.

“Kami berharap rapat lanjutan akan membawa kejelasan dan membuka jalan menuju penyelesaian yang adil untuk semua pihak yang terlibat,” ungkap Anton.

Pada akhirnya, kelompok tani berharap dapat mencapai resolusi yang adil, yang tidak hanya mengakui hak mereka atas tanah, tetapi juga memberikan kompensasi yang pantas atas tanah yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun.

Dengan kasus ini diperhatikan oleh pemerintah pusat dan masyarakat luas, diharapkan dapat mencapai solusi yang akan menjadi preseden bagi penyelesaian konflik tanah adat di masa depan di Indonesia.

Konflik tanah antara PT MSSP dan Kelompok Tani Manunggal merupakan cermin dari tantangan yang dihadapi oleh banyak komunitas adat di seluruh Indonesia.

Penyelesaian kasus ini diharapkan tidak hanya memperbaiki situasi bagi komunitas yang terlibat, tetapi juga menjadi langkah maju dalam pengakuan dan perlindungan hak-hak tanah adat secara nasional.(*)

Tags: 2.Perjuangan Kelompok Tani Manunggal: Kuasa Hukum Desak Plt Gubri Campur Tangan dalam Kasus Lahan yang Dirampas PT MSSP

Related Posts

Polsek Tamalate di Duga Mengabaikan Undang-undang Perlindungan Anak
HUKUM

Polsek Tamalate di Duga Mengabaikan Undang-undang Perlindungan Anak

Desember 1, 2023
Tudingan Camat Pattallassang terkait Permintaan Uang Disanggah IRS
HUKUM

Tudingan Camat Pattallassang terkait Permintaan Uang Disanggah IRS

November 23, 2023
Pengacara Sumarlin dan Herianto Minta Keluarga Korban Hargai Hak Terdakwa, Serahkan Sepenuhnya ke Pengadilan
HUKUM

Pengacara Sumarlin dan Herianto Minta Keluarga Korban Hargai Hak Terdakwa, Serahkan Sepenuhnya ke Pengadilan

November 23, 2023
Oknum Perangkat Desa Borong Pa’la’la Bodohi Masyarakat Program PTSL Tak Kunjung Turun, Pungut Uang Masyarakat 1 Juta
HUKUM

Oknum Perangkat Desa Borong Pa’la’la Bodohi Masyarakat Program PTSL Tak Kunjung Turun, Pungut Uang Masyarakat 1 Juta

November 22, 2023
Sapi Bantuan Dari Pemkab Gowa Untuk Warga Tadi Malam Raib Dibawa Pencuri
HUKUM

Sapi Bantuan Dari Pemkab Gowa Untuk Warga Tadi Malam Raib Dibawa Pencuri

November 21, 2023
Miris, Oknum Perangkat Desa Borong Pa’la’la Kecamatan Pattallassang Punguti Uang Masyarakat 1 Juta Dengan Berdalih Program Sertifikat PTSL???
HUKUM

Miris, Oknum Perangkat Desa Borong Pa’la’la Kecamatan Pattallassang Punguti Uang Masyarakat 1 Juta Dengan Berdalih Program Sertifikat PTSL???

November 20, 2023
Next Post
Kegiatan Pengelolaan Daya Tarik Wisata Kabupaten/Kota Dibuka Sekretaris Dispar Kota Makassar

Kegiatan Pengelolaan Daya Tarik Wisata Kabupaten/Kota Dibuka Sekretaris Dispar Kota Makassar

Ahli Waris Tahera Bin Tjutju Tidak Bisa Menunjukkan Bukti Kepemilikan, PH Ahli Waris Pakaiya Akan Segera Mengambil Langkah Hukum.

Ahli Waris Tahera Bin Tjutju Tidak Bisa Menunjukkan Bukti Kepemilikan, PH Ahli Waris Pakaiya Akan Segera Mengambil Langkah Hukum.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

For Some Trump Voters, Coronavirus Was The Last Straw

Oktober 18, 2022

Your Blonde Hair Needs These Purple Shampoos, For Sure

Oktober 13, 2022
Hardiman Warga Borimatangkasa Korban Pengeroyokan, Akhirnya Resmi Melapor Ke Polsek Bajeng

Hardiman Warga Borimatangkasa Korban Pengeroyokan, Akhirnya Resmi Melapor Ke Polsek Bajeng

Maret 29, 2023

Popular Stories

  • Miris, Pungli Berjamaah PTSL di Desa Borong Pa’la’la Kecamatan Pattallassang Patok Harga 1 Juta ke Masyarakat

    Miris, Pungli Berjamaah PTSL di Desa Borong Pa’la’la Kecamatan Pattallassang Patok Harga 1 Juta ke Masyarakat

    473 shares
    Share 189 Tweet 118
  • PPDB Online di Tangan Kadisdik Sulsel Iqbal Najamuddin “Parah”

    450 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Tak Mampu, Bupati Gowa Diminta Evaluasi Kinerja Camat Pattallassang

    422 shares
    Share 169 Tweet 106
  • Buati Dg Ke’nang Korban Penganiayaan Di Bontonompo Berharap Keadilan Aparat Penegak hukum

    419 shares
    Share 168 Tweet 105
  • Pemasangan Plang Batas Wilayah Kecamatan Makassar dan Rappocini, Pemerintah Kota Makassar

    403 shares
    Share 161 Tweet 101
RETORIKA

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Visit our landing page to see all features & demos.

LEARN MORE »

Pos-pos Terbaru

  • Menteri Perindustrian Resmikan Smelter Titanium Pertama di Indonesia
  • Program Green House Pembibitan dan Pengeringan Berbasis Io,T
  • Polsek Tamalate di Duga Mengabaikan Undang-undang Perlindungan Anak

Kategori

  • BUDAYA
  • DAERAH
  • Dinas Parawisata Makassar
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TEKNOLOGI

© 2022 Retorika.co.id - All Rights reserved by retorika.co.id.

No Result
View All Result
  • Home
  • EKONOMI
  • BUDAYA
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • HUKUM
  • OPINI
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • REDAKSI RETORIKA

© 2022 Retorika.co.id - All Rights reserved by retorika.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In