Gowa, Retorika.co.id- Aktifitas penambang pasir yang berlokasi di wilayah Dusun Lepa — Lepa Desa Bontomanai, Kabupaten Gowa Sulsel di Duga kuat tak mengantongi izin atau ilegal, pemerintah setempat terkesan tutup mata.(5/9/2023).
Marayaknya tambang pasir ilegal tanpa berizin di Kab.Gowa khususnya di kec.Bajeng Barat beroperasi dalam lingkungan Warga, sangat berdampak negatif di lokasi sekitar.
Penambang pasir ilegal tersebut menuai protes oleh warga setempat, hal ini berdampak langsung dan mengganggu kenyamanan warga dusun Lepa — Lepa karena debu debu berterbangan masuk rumah selain itu dalam pantauan di lokasi oleh Awak media jarak antara lokasi tambang dengan lingkungan warga atau rumah penduduk hanya berkisar kurang lebih 4 meter tentu kondisi tersebut sangat riskan terjadinya longsor di musim hujan.
Pemerintah khusus Pemdes Bontomanai dianggap lalai dalam memperhatikan hal tersebut karena sampai saat ini belum ada teguran langsung kepada pihak penambang sehingga aktivitasnya berjalan lancar sampai sekarang.
Saat di hubungi kepala dusun Lepa — Lepa melalui sambungan telepon selulernya via whatsapp mengatakan ” saya juga serba salah banyak bicara sama pengelolah tambang dampak negatifnya ke saya juga.” Ungkapnya.
Warga dusun Lepa — Lepa meminta kepada Pemerintah khususnya Pemdes Bontomanai serta aparat penegak hukum agar turun tangan menangani pertambangan pasir galian c yang berlokasi di Lepa – lepa yang berdampak kepada warga, yang tanahnya nyaris longsor.
“Kami minta kepada Kades agar turun langsung menangani para penambang pasir ilegal ini.” Harapannya
Operasi tambang yang di duga tak berizin dalam dugaan tambang galian c ilegal dan di anggap melakukan pelanggaran pasal 158 Undang undang no.4 tahun 2009 tentang pertambangan.
Dalam laporan pengaduan beberapa pihak yang masuk berdampak lokasinya yang tidak jauh dari lokasi pertambangan diduga nyaris akan longsor tanahnya akan di rugikan nantinya.
“Lebih baik Mencegah dari pada terjadi konflik (bentrok).”
Para istansi terkait baik dari pihak pemerintah setempat maupun aparat kepolisian adanya tambang pasir galian c ilegal sudah melanggar hukum yang sedang beroperasi di Dusun Lepa – lepa desa bontomanai, warga setempat meminta segera di hentikan agar aman dan damai.
Pemerintah yang terkait jangan tinggal diam sebelum ada unsur negatif yang tak di inginkan kepada warganya apalagi aktivitas tambang tersebut sudah berjalan kurang lebih 3 minggu.(SL)