Makassar,Retorika.co.id—Kota Makassar tengah memantapkan peraturan Wali Kota tentang penerapan Restorative Justice dan segera akan dilaunching.
Hal ini di sampaikan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto saat menerima audiensi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) YLBHI Makassar di balai kota (06/02/2024).
Perwali ini sebagai komitmen dukungan atas pemberian layanan pendukung untuk optimalisasi penerapan restorative justice dan perlu di lihat sebagai pelayanan kebutuhan warga.
Melalui perwali ini,akan diatur syarat-syarat dan mekanisme mendapatakan layanan bantuan hukum,mediasi,diversi,dan rehabilitasi dalam keadilan restoratif.