Takalar, Retorika.co.id – Zainuddin Dg. Naba, warga Desa Maccini Sombala, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan merasa di zalimi.
Menurut pengakuan Dg. Naba, selain surat pembelian bertuliskan huruf lontara yang ditanda tangani oleh Pakaia Dg.Jarre yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kampung di Galesong, ada juga bukti rincik yang dia pegang.
Sertifikat yang sudah terbit dilokasi yang diakui milik Dg. Naba yaitu, H.Nurdin, Surya, Anas, Toni dan Soroking.
Adanya sertifikat yang dimiliki oleh orang tersebut membuatnya heran karena selama ini dirinya tidak pernah merasa menjual atau menghibahkan barangnya kepada orang lain kenapa tiba – tiba muncul sertifikat.
Dg. Naba menceritakan kepada media saat diwawancara bahwa dirinya pernah mau menjual lokasi kepada Surya dengan kesepakatan harga sebesar 10 juta rupiah, dimana dari pihak Surya di wakili Dg. Mata’ dan waktu itu sempat terjadi DP sebesar 3 juta rupiah dan dibuatkan perjanjian yang menurut informasi isinya mengatakan bahwa apabila sampai bulan yang telah ditentukan tidak diselesaikan pelunasannya maka DP batal, namun bukannya melunasi pembayaran tetapi malah dibuatkan sertifikat sementara belum ada pelunasan.
Dan sewaktu di pertemukan di kantor Camat Galesong Utara, Dg. Naba memperoleh informasi bahwa salah satu pemilik sertifikat membeli lokasi dari Toni sementara Dg. Naba tidak pernah menjual barang kepada nama tersebut.
“Saya tidak pernah menjual atau menghibahkan barang saya kepada orang lain ternyata sudah disertifikatkan, orang, kalau begini caranya habis semua nanti saya punya barang,” ucapnya saat ditemui wartawan, Rabu ( 01/111/23).
Salah satu Keluarga Dg. Naba yang mendampingi saat wartawan ini melakukan wawancara berharap agar kasus ini dapat menjadi perhatian serius dari pemerintah sehingga kejadian ini tidak terjadi lagi pada orang lain seperti yang terjadi pada Dg. Naba.
“Persoalan ini harus di investigasi mendalam karena sesuai informasi dari Dg. Naba dia tidak pernah menjual atau menghibahkan kenapa ada muncul sertifikat, itu jadi pertanyaan sehingga ini menarik untuk di bahas,” ucapnya.
Sementara kepala Desa Maccini Sombala, H. Maro saat di temui di kantornya menjelaskan bahwa persoalan itu jauh sebelum dirinya menjabat dan pernah beberapa kali dilakukan mediasi di kantor Desa Bontosunggu.
“Setahu saya persoalannya Dg. Naba sudah lama itu, dan sudah pernah di mediasi di kantor Desa Bontosunggu dan sekarang sudah ada di Kecamatan,”ucap H. Maro. (Syam).